Lame duck (Bebek Lumpuh) adalah sebuah konsep yang menggambarkan seorang pemimpin atau pejabat yang menyatakan bahwa mereka tidak mencalonkan diri lagi ataupun telah kalah namun masih menjabat karena masih memiliki waktu dalam masa jabatannya serta tidak memiliki mandat yang kuat karena rakyat telah memilih penggantinya.
Konsep lame duck berlaku pada tingkatan eksekutif maupun legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum. Pada masa “lame duck” pejabat tersebut memiliki ruang gerak terbatas dalam pengambilan keputusan, sehingga harus menunggu pejabat pengganti yang baru dikukuhkan. Ini merupakan suatu langkah untuk memastikan transisi kekuasaan yang demokratis dan lancar di negara demokrasi.
Negara Indonesia dalam memilih pemimpinnya dilakukan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 22E yang termuat pula pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jujur dan Adil (JURDIL).
Peraturan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) pada sistem demokrasi Indonesia sebatas mengatur tentang hal-hal prinsip terkait dengan pelaksanaan mekanisme pemilu yang termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (1),(2),(3) yang dimana pelaksanaan pemilu dilakukan 5 (lima) tahun sekali, yang dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dan waktu pelaksanaan tersebut ditetapkan oleh keputusan KPU. Dalam regulasi tersebut tidak termuat batasan waktu transisi pejabat (Eksekutif dan Legislatif) setelah pemilihan umum dilaksanakan.
Konsekuensi dengan adanya Lame Duck berdampak pada masalah sistem perpolitikan yang berimbas pula pada ketidakpastian dan ketidaksesuaian pengambilan keputusan yang dibuat akibat kurangnya dukungan kuat dan hilangnya pengaruh pejabat (Eksekutif dan Legislatif) yang lama terhadap kebijakan yang dibuat dengan pejabat/pemerintahan yang baru.
Untuk mengatasi periode Lame Duck maka perlu adanya regulasi yang kuat untuk mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum, pelantikan pejabat yang terpilih yang dimuat dalam aturan perundang-undangan yang baru.
Sekian dan Terima Kasih..
Semoga Bermanfaat...🙏🏻🙏🏻😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar