BODY SHAMING, APAKAH TERMASUK TINDAK PIDANA?


 


Body Shaming adalah bentuk celaan fisik seseorang berupa tindakan hinaan, ejekan wajah, bentuk, warna kulit ataupun postur tubuh seseorang baik itu disengaja ataupun tidak.

Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan pertama yaitu berupa celaan atau hinaan menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 (jo) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun.

Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dijerat Pasal 311 KUHP. Hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Kasus Body Shaming ini termasuk delik aduan, jadi harus ada laporan terlebih dulu baru dapat diproses.

Sekian Dan Terimakasih.

Semoga Bermanfaat😊🙏🏻

Tidak ada komentar:

Posting Komentar