BAGAIMANA JIKA KITA DITANGKAP POLISI ?


 

HAK TERSANGKA DALAM KUHAP

Apa itu penangkapan?

  •  Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu.

Apa syarat penangkapan?

  • Ada bukti awal yang cukup. Anda harus berani membantah bila penangkapan mengada – ada, tidak ada memiliki alasan dan bukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Siapa yang berhak menangkap?

1.      Penyidik :

·         Pejabat polisi minimal pangkat IPDA.

·         Pejabat PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) diberi wewenang oleh UU, Minimal pangkat Pengatur Muda Tingkat I.

2.      Penyidik Pembantu

·         Pejabat Kepolisian minimal pangkat Brigadir Dua.

·         Pejabat PNS di Kepolisian RI minimal pangkat Pengatur Muda.

3.      Penyidik ( Setiap Pejabat Polisi ) atas perintah penyidik.

Perlu Diingat!!! Diluar aparat di atas tidak berhak menangkap.

Apa saja jenis penangkapan?

1.  Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan atau tertangkap tangan ( tertangkap saat sedang        atau beberapa saat sesudah melakukan tindak pidana ).

2.  Penangkapan dengan surat perintah penangkapan.

Apa saja yang harus dilakukan jika tidak tertangkap tangan ?

1.  Minta surat tugas dan periintah penangkapan

2.  Teliti elemen surat perintah pengankapan : identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian   singkat kejahatan yang di sangkakan dan tempat yang diperiksa.

3. Jangan takut untuk menolak penangkapan jika beberapa hal diatas tidak ada.

Jangan Percaya! Bila petugas kepolisian tidak membawa surat dan mengatakan akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya, begitu sampai di kantor anda langsung ditangkap bahkan ditahan.

Ingat! Keluarga harus mendapat tebusan suran penangkapan.

Bila tertangkap tangan?

Perhatikan apakah terdapat barang bukti yang diserahkan saat anda ditangkap.

Hak – hak jika tertangkap

1.  Menghubungi dan didampingi pengacara.

2. Diperikasa penyidik dan diajukan kepada penuntut umum. Penundaan adalah pelanggaran    terhadap tersangka.

3. Minta dilepaskan bila penangkapan telah lewat 1x24 jam.

4. Diperiksa tanpa tekanan fisik ataupun mental.

Bisakah Mempermasalahkan Penangkapan?

Bisa! Tuntutan dapat diajukan lewat praperadilan. Lewat praperadilan Anda dapat mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan. Anda dapat  menuntut ganti rugi atas penangkapan yang dilakukan polisi, jika :

1. Penangkapan tidak berdasar pada peraturan perundang – undangan.

2. Polisi Salah tangkap.

3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Sekian Dan Terimakasih.

Semoga Bermanfaat😊🙏🏻.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar