HAK TERSANGKA DALAM KUHAP
Apa itu penangkapan?
- Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu.
Apa syarat penangkapan?
- Ada bukti awal yang cukup. Anda harus berani membantah bila penangkapan mengada – ada, tidak ada memiliki alasan dan bukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Siapa yang berhak menangkap?
1.
Penyidik :
·
Pejabat polisi minimal pangkat IPDA.
·
Pejabat PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) diberi wewenang
oleh UU, Minimal pangkat Pengatur Muda Tingkat I.
2.
Penyidik Pembantu
·
Pejabat Kepolisian minimal pangkat Brigadir Dua.
·
Pejabat PNS di Kepolisian RI minimal pangkat Pengatur
Muda.
3.
Penyidik ( Setiap Pejabat Polisi ) atas perintah
penyidik.
Perlu Diingat!!! Diluar aparat di atas tidak berhak menangkap.
Apa saja jenis penangkapan?
1. Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan
atau tertangkap tangan ( tertangkap saat sedang atau beberapa saat sesudah melakukan tindak pidana ).
2. Penangkapan dengan surat perintah penangkapan.
Apa saja yang harus dilakukan jika tidak tertangkap tangan ?
1. Minta surat tugas dan periintah penangkapan
2. Teliti elemen surat perintah pengankapan :
identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang di sangkakan dan tempat yang diperiksa.
3. Jangan
takut untuk menolak penangkapan jika beberapa hal diatas tidak ada.
Jangan Percaya! Bila petugas kepolisian tidak membawa surat dan
mengatakan akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya, begitu sampai
di kantor anda langsung ditangkap bahkan ditahan.
Ingat! Keluarga harus mendapat tebusan suran penangkapan.
Bila tertangkap tangan?
Perhatikan apakah terdapat barang bukti yang
diserahkan saat anda ditangkap.
Hak – hak jika tertangkap
1. Menghubungi dan didampingi pengacara.
2. Diperikasa
penyidik dan diajukan kepada penuntut umum. Penundaan adalah pelanggaran terhadap tersangka.
3. Minta
dilepaskan bila penangkapan telah lewat 1x24 jam.
4.
Diperiksa tanpa tekanan fisik ataupun mental.
Bisakah Mempermasalahkan Penangkapan?
Bisa! Tuntutan dapat diajukan lewat praperadilan. Lewat
praperadilan Anda dapat mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan. Anda dapat menuntut ganti rugi atas penangkapan yang
dilakukan polisi, jika :
1.
Penangkapan tidak berdasar pada peraturan perundang – undangan.
2. Polisi
Salah tangkap.
3.
Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sekian Dan Terimakasih.
Semoga Bermanfaat😊🙏🏻.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar