MELAWAN HUKUM


Noyon dan Langemeijer mengatakan dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak ada artinya.

Perdebatan mengenai ajaran Melawan hukum pernah mengemuka di Indonesia beberapa tahun silam, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Putusan MK tersebut mengatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 UU PTPK tidak mengikat secara hukum. hal inilah yang akhirnya mengakibatkan kontroversi.

Jaksa Agung Abdulrahman Saleh sesaat setelah putusan tersebut mengadakan konferensi pers dan mengatakan putusan MK merupakan kemenangan besar bagi para koruptor. begitu pula komisi pemberantasan korupsi yang menilai putusan tersebut menghambat penegakan hukum dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. 

Namun meskipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa putusan MK tersebut lebih menjamin kepastian hukum dan agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus korupsi.

Untuk lebih memahami topik ini, maka kita akan membahas apakah  elemen atau unsur melawan Hukum merupakan unsur mutlak suatu perbuatan pidana atau tidak?.

Tidak ada kesepahaman diantara para ahli hukum pidana terkait pertanyaan ini. namun, paling tidak ada tiga pandangan terkait  elemen melawan hukum ini yaitu: pandangan formil, pandangan materil dan pandangan tengah. ketiga pandangan ini akan dibahas lebih lanjut Sebagai berikut:

1. Pandangan Formil.

Menurut pandangan ini, elemen melawan hukum bukanlah unsur mutlak perbuatan pidana. melawan hukum itu merupakan unsur perbuatan pidana jika disebut secara tegas dalam rumusan delik. hal ini dikemukakan oleh Pompe. namun hal ini tidak sependapat dengan  Eddy. hal itu didasarkan pada beberapa argumentasi. Pertama, defenisi perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang, larangan itu dalam undang-undang dan ada ancaman pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut. pendefinisian tersebut sudah oasti perbuatan pidsna adalah perbuatan yang melawan hukum. yakni hukum pidana.

Kedua, Sulit diterima secara akal sehat jika suatu rumusan delik tidak mencantumkan kata-kata "melawan hukum", lalu kita menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

2. Pandangan Materil

Pandangan ini menyatakan bahwa melawan hukum merupakan unsur mutlak dari setiap perbuatan pidana. pandangan ini dianut oleh Vos dan Moeljatno. namun Hazewinkel Suringa memberikan komentar terhadap pandangan ini.

Hazewinkel mengatakan perlu diperhatikan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur konstan dan permanen dari setiap perbuatan pidana demikian juga dengan pertanggungjawaban pidana.

Suatu perbuatan pidana tidak hanya kelakuan yang memenuhi rumusan delik tetapi dibutuhkan keduanya. pertama adalah sifat melawan hukum dan kedua adalah dapat dipertanggungjawabkan pelaku. 

Pandangan materil ini yang mengatakan banwa melawan hukum merupakan unsur mutlak dsri perbuatan pidana berasal dsri hukum pidana Jerman dan bukan hukum pidana belanda. hal ini dikemukakan oleh Hazewinkel Suringa. 

Menurut eddy, kelemahan dari pandangan ini berada dalam penuntutan di pengadilan. jika unsur melawan hukum dianggap sebagai unsur mutlak dari setiap perbuatan pidana, maka penuntut umum diembani kewajiban untuk membuktikan, terlepas dari apakah untuk melawan hukum itu sendiri disebut ataukah tidak dalam rumusan delik. hal ini adalah konsekuensi unsur melawan hukum sebagai unsur konstitutif dari setiap perbuatan pidana.

3. Pandangan Tengah

Pandangan ini dikemukakan oleh Hazewinkel Suringa. dia mengatakan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur mutlak jika disebutkan dalam rumusan delik, jika tidak disebutkan dalam delik maka melawan hukum hanya merupakan tanda dari suatu delik. 

Selanjutnya Moeljatno mengatakan Sifat melawan hukum merupakan fungsi dalam lapangan hukum acara yang terdiri dari fungsi positif dan negatif. fungsi positif, jika  melawan hukum dinyatakan dalam rumusan delik, maka harus dinyatakan dalam dakwaan. sedangkan fungsi negatif, jika melawan hukum tidak terdapat dalam rumusan delik, dengan demikian tidak perlu ada dalam dakwaan.

Berdasarkan ketiga pandangan tersebut, maka dari buku yang penulis ambil, Eddy berpendapat bahwa sepakat dengan pandangan Tengah. dimana disatu sisi, elemen melawan Hukum merupakan unsur mutlak dalam perbuatan pidana jika disebutkan dalam rumusan delik sehingga membawa konsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum. namun disisi lain, jika kata-kata "Melawan Hukum" tidak disebutkan dalam rumusan delik, maka elemen tersebut dianggap ada namun tidak perlu dibuktikan oleh penuntut umum. 


Sekian Dan Terimakasih.

Semoga Bermanfaat😊🙏🏻.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar