ASAS FIKSI HUKUM


▪️Asas fiksi hukum merupakan asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Oleh karena itu, ketidaktahuan seseorang atas undang-undang, tidak dapat membebaskan atau memaafkan dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

▪️Keberadaan asas fiksi hukum telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".

▪️Sebagai contoh: Pengendara motor ditilang oleh polisi karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Pengendara tersebut mengaku tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari. Berdasarkan pada Asas Fiksi Hukum, pengendara tersebut dikenakan sanksi karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didasarkan pada Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

▪Untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran peraturan atas ketidaktahuan, instansi pembuat peraturan telah memfasilitasi akses peraturan terbaru di laman resminya sehingga dapat dilihat oleh masyarakat peraturan apa saja yang berlaku.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sekian Dan Terimakasih.

Semoga Bermanfaat😊🙏🏻.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar