Tidak mampu membayar hutang, digugat perdata atau dilapor pidana ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan atau penggelapan?
Prinsipnya, masalah hutang piutang adalah murni termasuk dalam cakupan hukum perdata. sehingga tidak bisa dibawah ke ranah pidana.
Dasar hukumnya yaitu Undang - undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian hutang piutang.
Maka jika ada seseorang yang tidak mampu membayar hutangnya lalu dilaporkan ke polisi maka itu langkah yang kurang tepat. seharusnya mengajukan gugatan perdata ( wanprestasi).
Namun jalur pidana bisa digunakan jika " Dasar Awal " dari perjanjian hutang piutang tersebut dilakukan dengan kebohongan dan atau tipu muslihat ataupun memenuhi unsur tidak pidana lainnya.
Sekian Dan Terimakasih.
Semoga Bermanfaat😊🙏🏻.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar